Mengurangi pajak Anda dapat meningkatkan pendapatan diskresi Anda. Penting untuk memahami berbagai komponen kompensasi untuk lebih menghemat pajak penghasilan. Blog ini memberikan penjelasan tentang komponen upah mendasar di sini, yang akan membantu Anda dalam menjalankan skema penghematan pajak yang efisien.
Komponen Dasar Gaji
Gaji pokok
Perusahaan membayar pendapatan tetap bulanan yang terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan Sewa Rumah (HRA), dan 12% dari gaji pokok Anda disetorkan ke Dana Penyediaan (PF).
HRA (Tunjangan Sewa Rumah)
Selama Anda menyerahkan tanda terima sewa, Anda dapat mengklaim keuntungan pajak atas sewa yang dibayarkan jika Anda menerima HRA. Anda dapat menghemat uang dengan mendaftarkan properti atas nama orang tua Anda, menandatangani perjanjian sewa, dan membayar sewa kepada mereka—bahkan jika Anda tidak tinggal di sana. Tapi ini adalah sesuatu yang orang tuamu harus sertakan dalam pengajuan pajak penghasilan mereka.
Tunjangan Kesehatan
Perusahaan tertentu menyediakan Penggantian Biaya Medis, yang dapat diklaim dengan menunjukkan faktur medis. Jumlah ini berlaku untuk setiap tahun anggaran dan ditambahkan ke penghasilan kena pajak Anda jika tagihan tidak diajukan.
Tunjangan Angkutan
Ini adalah penggantian yang dapat digunakan untuk menutupi biaya transportasi, tagihan bensin, atau kuitansi taksi untuk biaya perjalanan terkait pekerjaan.
LTA (Tinggalkan Tunjangan Perjalanan)
Hanya pasangan, anak-anak, dan orang tua mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan LTA, yang merupakan sesuatu yang sangat sedikit perusahaan berikan kepada staf bergaji untuk perjalanan di India. Untuk dikecualikan, tagihan harus dikirim ke majikan.
Tunjangan Khusus
Bagian dari gaji Anda yang tersisa setelah tunjangan dasar, HRA, LTA, dan transportasi dikenal sebagai tunjangan khusus Anda. Ini meningkatkan penghasilan kena pajak Anda dan dikenakan pajak.
Bonus atau Variabel
Variabel atau bonus, yang dibayarkan sebagai insentif kinerja satu atau dua kali setahun, dikenakan pajak penuh.
Kontribusi ke PF (Dana Penyedia)
Kontribusi bulanan sebesar 12% dari gaji pokok diberikan kepada Dana Pensiun Karyawan dan Dana Penyediaan oleh perusahaan dan karyawan.
Temukan Dosis BERITA dan Wawasan Harian Anda – Ikuti ViralBake di WhatsApp dan Telegram