Para lansia di negara ini harus menyadari manfaat dan peraturan khusus yang berlaku bagi mereka berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1961, untuk memastikan proses pelaporan pajak yang lebih lancar karena batas waktu pelaporan pajak semakin dekat.
Di India, seseorang digolongkan sebagai warga negara senior jika ia berusia 60 tahun atau lebih tetapi kurang dari 80 tahun pada suatu titik selama tahun fiskal, dan sebagai warga negara super senior jika ia berusia 80 tahun atau lebih.
Bagi orang lanjut usia dan super senior, Departemen Pajak Penghasilan India memberikan beberapa pengecualian, pengurangan, dan keuntungan untuk mengurangi kewajiban pajak mereka.
Rezim Pajak dan Batasan Pengecualian bagi Warga Senior
Rezim pajak lama dan baru adalah pilihan yang tersedia bagi para manula. Bab 6A dari kode pajak sebelumnya mengizinkan pengurangan pajak. Pengurangan pajak ini tidak diizinkan berdasarkan sistem pajak baru, tetapi tarif pajaknya berbeda.
Memahami Perbedaan Antara EPF, VPF, dan PPF
Batas pembebasan dasar sebesar Rs 3 lakh akan berlaku bagi individu lanjut usia berusia 60 hingga 79 tahun, sementara batas pembebasan dasar sebesar Rs 5 lakh akan berlaku bagi warga negara lanjut usia berusia 80 tahun ke atas. Tarif pajak dapat berubah; tidak ada pajak atas pendapatan di bawah Rs 3 lakh dan tarif pajak 30% atas pendapatan di atas Rs 10 lakh.
Apa Manfaat Pajak Penghasilan bagi Warga Lanjut Usia?
- Pengurangan premi asuransi kesehatan hingga Rs 50.000.
- Pengurangan biaya medis untuk penyakit tertentu hingga Rs 1 lakh.
- Pembebasan TDS diberikan jika total pendapatan kurang dari Rs 5 lakh, dan pendapatan bunga dari tabungan dan deposito berjangka hingga Rs 50.000 bebas dari TDS.
- Pengecualian keuntungan modal berdasarkan Skema Hipotek Terbalik.
- Orang lanjut usia yang tidak memiliki penghasilan bisnis tidak diharuskan membayar pajak di muka.
Pengajuan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
Para lansia memiliki pilihan untuk mengisi formulir pajak penghasilannya secara online atau manual.
- ITR 1 (Sahaj) adalah formulir yang dapat diajukan oleh pensiunan yang berpenghasilan kurang dari Rs 50 lakh.
- Pensiunan dengan pendapatan bisnis atau profesional harus mengajukan menggunakan ITR-3 atau ITR-4, sementara mereka yang memiliki pendapatan dari keuntungan modal, sumber lain, atau properti harus menggunakan ITR-2.
Ketentuan Khusus dalam Pasal 194P
Warga senior yang berusia 75 tahun atau lebih dan hanya menerima bunga dan pensiun dari bank yang ditunjuk dapat mengajukan Formulir 12BBA ke bank mereka. Setelah itu, bank akan menghitung pajak penghasilan dan memotongnya, sehingga mereka tidak perlu mengajukan SPT Tahunan.
Temukan Dosis Berita dan Wawasan Harian Anda – Ikuti ViralBake di WhatsApp dan Telegram