Hampir setiap tahun, Departemen Pajak Penghasilan memodifikasi formulir ITR dengan melakukan perubahan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan. Mirip dengan tahun-tahun sebelumnya, badan pajak telah memodifikasi beberapa formulir ITR untuk Tahun Fiskal 2023–24 untuk meminta lebih banyak informasi dari pembayar pajak. Penerapan formulir untuk berbagai wajib pajak pada tahun penilaian ini merupakan salah satu hal yang belum diubah.
Revisi UU Keuangan tahun 2023 menghasilkan beberapa persyaratan pelaporan baru dan perubahan pada Badan Pusat Pajak Langsung (CBDT).
Tanggal 31 Juli 2024 merupakan batas akhir penyampaian SPT. Sebaliknya, bagi Wajib Pajak dengan penghasilan perusahaan yang diperiksa pajak penghasilannya, dapat menyampaikan formulir menggunakan ITR-3 sebelum tanggal 31 Oktober.
Ada tujuh formulir pengembalian pajak berbeda yang tersedia dari departemen pajak: ITR-1, ITR-2, ITR-3, ITR-4, ITR-5, ITR-6, dan ITR-7.
Batas waktu penyampaian SPT pada dua formulir ITR, ITR-1 (SAHAJ) dan ITR-4 (SUGAM), adalah 31 Juli 2024, jika tidak diberikan perpanjangan. Pada tanggal 22 Desember 2023, notifikasi ITR-1 dan ITR-4 TA 2024–2025 telah dirilis.
Bagaimana Jika Anda Akhirnya Mengisi Formulir ITR yang Salah?
Departemen Pajak Penghasilan (TI) mengizinkan wajib pajak untuk mengajukan pengembalian pajak jika mereka mengajukan formulir pengembalian pajak atau ITR yang salah. Tidak ada batasan berapa kali wajib pajak dapat mengajukan revisi SPT selama tahun pajak tertentu.
Namun demikian, peraturan pajak penghasilan menetapkan bahwa dendanya bisa sebesar 100% hingga 300% dari jumlah pajak yang terutang tetapi tidak dibayarkan jika otoritas pajak menentukan bahwa wajib pajak dengan sengaja menyembunyikan atau tidak melaporkan penghasilannya dan terlibat dalam penghindaran pajak. Mengingat hal ini dan modifikasi yang dilakukan pada berbagai formulir ITR oleh departemen pajak, wajib pajak harus menentukan formulir ITR mana yang berlaku untuk formulir tersebut.
Beberapa Perubahan Penting Dalam Berbagai Bentuk ITR
1. Kebutuhan Akan Tanda Pengenal Badan Hukum
Pengenal Badan Hukum (LEI), yaitu pengenal alfanumerik 20 karakter berbeda yang digunakan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berpartisipasi dalam transaksi keuangan secara global, diperlukan untuk formulir ITR 2, 3, 5, dan 6. Wajib Pajak yang ingin meminta pengembalian dana sebesar setidaknya Rs 50 crore harus memberikan LEI mereka.
2. Persyaratan Pengungkapan Skema Akun Capital Gain
Berbeda dengan tahun sebelumnya, wajib pajak yang menggunakan formulir ITR 2, 3, 5, dan 6 harus menyertakan semua informasi yang relevan tentang rencana akun capital gain, bukan hanya jumlah yang disetor. Kode IFSC, nomor rekening, dan tanggal penyetoran adalah beberapa informasi tambahan yang kini dibutuhkan oleh Schedule CG yang diperbarui.
3. Kontribusi yang Diberikan Kepada Partai Politik
Informasi berikut harus disertakan dalam Jadwal 80GGC baru, yang relevan dengan ITR formulir 2, 3, 5, dan 6, untuk mengungkapkan kontribusi yang diberikan kepada partai politik:
- Tanggal Kontribusi
- Jumlah Kontribusi (termasuk rincian uang tunai dan modus lainnya)
- Jumlah Kontribusi yang Memenuhi Syarat
- Nomor Referensi Transaksi untuk transfer UPI atau Nomor Cek/IMPS/NEFT/RTGS
- Kode IFSC Bank.
4. Rincian Pengurangan Perawatan Medis
Rincian pemotongan biaya pengobatan dan pemeliharaan bagi tanggungan penyandang cacat harus diserahkan satu per satu dalam Jadwal 80DD (bukan dalam Jadwal VI-A).
Informasi yang diperlukan meliputi:
- Sifat kecacatan
- Jenis tanggungan (pasangan, anak, orang tua, saudara kandung, saudara laki-laki, saudara perempuan, atau anggota HUF)
- PAN tanggungan
- Nomor dari Aadhaar untuk tanggungan
- Tanggal penyerahan dan nomor pengakuan Nomor UDID Formulir 10-IA.
5. Donasi Dana Agniveer Corpus
Melalui Undang-Undang Keuangan tahun 2023, Bagian 80CCH dari Undang-Undang TI ditambahkan, memungkinkan siapa pun yang mengirimkan pengembalian (ITR formulir 1, 2, 3, atau 4) untuk mengurangi uang dari simpanan mereka di Agniveer Corpus Fund. Untuk mengetahui jumlah yang dapat dikurangkan, telah dicantumkan kolom berlabel “BAGIAN C – PENGURANGAN DAN JUMLAH PENGHASILAN KENA PAJAK”.
Temukan Dosis BERITA dan Wawasan Harian Anda – Ikuti ViralBake di WhatsApp dan Telegram