Public Provident Fund (PPF), sering dikenal sebagai Provident Fund (PF), adalah pilihan yang disukai banyak orang yang ingin menghemat pajak dan memastikan stabilitas keuangan jangka panjang. PPF menawarkan investasi yang aman dengan dukungan pemerintah, dan memilih antara rezim pajak lama dan baru akan menentukan manfaat pajak legal yang sebenarnya.
Provident Fund (PF) adalah program tabungan karyawan. Kontribusi rutin terhadap dana ini dilakukan oleh pemberi kerja dan karyawan untuk menjamin pendapatan pensiun.
Seiring dengan kontribusi pemberi kerja, sebagian dari gaji karyawan disetorkan ke rekening PF, yang meningkat seiring berjalannya waktu seiring dengan bunga. Uang ini dapat digunakan untuk keadaan darurat, sekolah, atau kebutuhan khusus seperti membeli rumah setelah pensiun.
Jenis PF
Dana Penyediaan Karyawan (EPF) untuk pekerja di sektor terorganisir dan Dana Penyediaan Publik (PPF) untuk seluruh karyawan adalah dua jenis Dana Penyediaan (PF) yang tersedia di India.
Manfaat Dana Provident (PF)
1. Manfaat Tambahan
Setelah 15 tahun memberikan kontribusi tahunan ke rekening PF dengan tingkat bunga rata-rata 7,6%, seseorang dapat mengumpulkan simpanan yang cukup besar sekitar Rs 42,5 lakh. Tidak ada bahaya yang terlibat dan dampaknya jelas terlihat.
2. Fleksibilitas
Setelah 15 tahun pertama, PF memberikan fleksibilitas dengan mengizinkan perpanjangan tanpa batas dalam jangka waktu 5 tahun. Investor dapat memilih untuk melakukan penarikan sebagian tahunan selain kontribusi baru, sehingga meningkatkan fleksibilitas PPF sebagai opsi tabungan jangka panjang.
3. Resiko Rendah, Pengembalian Tinggi
Meskipun PPF menawarkan stabilitas, investor yang mencari imbal hasil yang disesuaikan dengan inflasi untuk tujuan jangka panjang mereka mungkin memilih untuk mempertimbangkan eksposur ekuitas melalui produk seperti Equity Linked Saving Schemes (ELSS). Pendekatan menyeluruh dan strategis terhadap tabungan dan investasi jangka panjang dapat dicapai dengan menyeimbangkan PPF dan saham dalam portofolio Anda. Hal ini dapat memberikan stabilitas dan kemungkinan keuntungan yang lebih baik.
4. Manfaat Pajak
Dana hemat memberikan manfaat pajak yang luas sepanjang siklus hidup investasi dan menganut paradigma pengecualian-pengecualian (EEE). Pasal 80C memberikan pengecualian pajak untuk bunga tahunan dan korpus jatuh tempo, menjadikan PPF salah satu dari sedikit produk dengan keuntungan pajak yang begitu luas.
Berinvestasi di PPF berdasarkan pasal 80C Undang-Undang Pajak Penghasilan mungkin memberikan keuntungan pajak berdasarkan sistem perpajakan sebelumnya. Suku bunga sekarang menjadi 7,1% dari Januari hingga Maret 2024 dan didasarkan pada surat berharga pemerintah. Mereka direvisi setiap triwulan. Investasi tahunan minimum Rs. 500 dan setoran maksimum Rs. 1,5 lakh diperlukan untuk mempertahankan aktivitas akun PPF Anda pada tahun anggaran tertentu.
Temukan Dosis BERITA dan Wawasan Harian Anda – Ikuti ViralBake di WhatsApp dan Telegram